Friday, November 30, 2018

Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja (K3)

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi tertinggi dibanding dengan kecelakaan kerja di bidang lainnya. Angka kecelakaan di sector konstruksi mencapai 31.9% dan paling banyak penyebab kecelakaan adalah karena terjatuh.

Penyebab utama kecelakaan kerja masih sama, rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di proyek konstruksi.

K3 itu sendiri adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Selama ini penerapan K3 seringkali dianggap sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.


Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menyebutkan bahwa: “pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. Dan Pasal 87 berbunyi: “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.

Oleh karena itu, kontraktor perlu memberikan Site Policy dan Program K3 pada proyek konstruksinya, sebagai berikut:


Site Policy:

  • Seluruh karyawan dan kontraktor wajib menggunakan Work Permit selama bekerja (Izin kerja meliputi standar keselamatan kerja, alat pelindung diri, serta alat-alat yang dipinjamkan dari pemilik bisnis dan izin kerja harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait)
  • Seluruh karyawan dan kontraktor wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan jenis pekerjaan
  • Semua Unit/Sarana wajib lulus commissioning sebelum digunakan di area kerja
  • Dilarang merokok di area proyek 
  • Bekerja di ketinggian lebih dari 1.8 m dari permukaan tanah wajib menggunakan full body Harness/Papan Kerja
  • Bekerja/berada di dekat perairan dengan kedalaman 1 m wajib menggunakan alat pelampung/Life Vest
  • Penggunaan bahan bakar hanya diperbolehkan pertamax dan solar
  • Semua barang yang keluar diwajibkan ada surat jalan dengan disertai persetujuan 


Program K3

  • Pengenalan K3
Pengarahan peraturan dan tata tertib serta prosedur keamanan dan keselamatan pada tamu dan pekerja baru
  • Inspeksi K3LK
Melakukan pengecekan terhadap aspek-aspek K3 dan lingkungan yang seusai standar. Contoh: waste management, pencahayaan, APD, bedeng pekerja, scaffolding
  • Safety Patrol
Patroli harian yang dilakukan untuk mencari temuan yang membahayakan serta untuk melihat ada tidaknya pelanggaran K3 yang dilakukan pekerja.
  • Safety Meeting
Pertemuan yang dilakukan tiap pagi antara safety, staff kantor, dan pekerja untuk mengingatkan kembali agar kerja aman dan menggunakan APD
  • Training dan Simulasi
Training dan simulasi diadakan untuk memberikan pemahaman prosedur kerja yang aman dan tanggap bencana serta prosedur-prosedur yang diberlakukan
  • P3K
Penanganan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan


Alat Pelindung Diri (APD)

Menurut PERMENAKERTRANS RI No: PER.08/MEN/VII/2010, Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri tersebut antara lain adalah:

  • Pelindung Kepala (Safety Helmet)
Dipakai diseluruh area proyek. Berfungsi untuk melindungi kepala dari resiko kejatuhan benda, terbentur maupun terpukul oleh benda
  • Pelindung Telinga (Ear Plug/Ear Muff)
Dipakai di area kerja yang mempunyai paparan kebisingan yang tinggi seperti ruangan genset, pemotongan besi, atau bekerja dengan impact
  • Pelindung Muka dan Mata (Face Shield dan Safety Glass)
Dipakai diseluruh area kerja yang memerlukan perlindungan mata atas percikan material, debu, dll.
  • Rompi (Safety Vest)
Berfungsi agar pekerja lebih terlihat jelas oleh pekerja lainnya. Dipakai diseluruh area kerja proyek
  • Pelindung Tangan (Safety Gloves)
Berguna sebagai alat pelindung tangan ketika bekerja di tempat atau kondisi yang bisa mengakibatkan cedera tangan seperti benda yang tajam, kasar atau panas
  • Pelindung Kaki (Safety Shoes)
Berfungsi untuk melindungi kaki dari resiko terbentur, tersayat maupun kejatuhan benda. Dipakai diseluruh area proyek.
  • Sabuk Pengaman (Safety Harness/Belt)
Digunakan saat bekerja diketinggian dan tepi lantai lebih dari 2 m. Berfungsi untuk melindungi seseorang dari resiko jatuh dari ketinggian




0 comments:

Post a Comment

 

2013 © sinaza

Designed by | Irsah inDesigns Copyright © 2013
Supported By | Blogr Templates and Themes

Domain + Hosting | Unlimited Web Host