Penyebab utama kecelakaan kerja masih sama, rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di proyek konstruksi.
K3 itu sendiri adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selama ini penerapan K3 seringkali dianggap sebagai beban biaya, bukan sebagai investasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 menyebutkan bahwa: “pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. Dan Pasal 87 berbunyi: “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.
Oleh karena itu, kontraktor perlu memberikan Site Policy dan Program K3 pada proyek konstruksinya, sebagai berikut:
Site Policy:
- Seluruh karyawan dan kontraktor wajib menggunakan Work Permit selama bekerja (Izin kerja meliputi standar keselamatan kerja, alat pelindung diri, serta alat-alat yang dipinjamkan dari pemilik bisnis dan izin kerja harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait)
- Seluruh karyawan dan kontraktor wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sesuai dengan jenis pekerjaan
- Semua Unit/Sarana wajib lulus commissioning sebelum digunakan di area kerja
- Dilarang merokok di area proyek
- Bekerja di ketinggian lebih dari 1.8 m dari permukaan tanah wajib menggunakan full body Harness/Papan Kerja
- Bekerja/berada di dekat perairan dengan kedalaman 1 m wajib menggunakan alat pelampung/Life Vest
- Penggunaan bahan bakar hanya diperbolehkan pertamax dan solar
- Semua barang yang keluar diwajibkan ada surat jalan dengan disertai persetujuan
Program K3
- Pengenalan K3
- Inspeksi K3LK
- Safety Patrol
- Safety Meeting
- Training dan Simulasi
- P3K
Alat Pelindung Diri (APD)
Menurut PERMENAKERTRANS RI No: PER.08/MEN/VII/2010, Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.Jenis-jenis Alat Pelindung Diri tersebut antara lain adalah:
- Pelindung Kepala (Safety Helmet)
- Pelindung Telinga (Ear Plug/Ear Muff)
- Pelindung Muka dan Mata (Face Shield dan Safety Glass)
- Rompi (Safety Vest)
- Pelindung Tangan (Safety Gloves)
- Pelindung Kaki (Safety Shoes)
- Sabuk Pengaman (Safety Harness/Belt)
0 comments:
Post a Comment