Secara keseluruhan, kontraktor bertanggung jawab terhadap masalah pengadaan material, peralatan, dan tenaga kerja sesuai yang telah tercantum dan disepakati dalam dokumen kontrak.
Pengadaan Material
Dalam proses pengadaan material untuk konstruksi,kontraktor utama telah memilih supplier, namun tetap dengan seizin owner.Pengujian mutu material dilakukan oleh kontraktor utama bagian Quality Control dengan metode inspeksi dan tes yang sesuai dengan spesifikasi. Apabila terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen kontrak, maka material tersebut tidak dapat digunakan dan harus diganti dengan material yang memenuhi syarat.
Kontraktor utama bertanggung jawab penuh atas kualitas material dan pekerjaan yang dilakukannya. Maka dari itu, secara teratur kontraktor utama akan melakukan evaluasi atas hasil pekerjaan dan kualitas material.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut. Berikut adalah contoh alur pengadaan material dalam suatu proyek.
Pengadaan Peralatan
Pada dasarnya, peralatan proyek terbagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.
- Peralatan Milik Sendiri
- Peralatan Sewa
Pengadaan Tenaga Kerja
Tenaga kerja harian dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan proyek merupakan kewajiban dari kontraktor utama. Dalam proses pencarian tenaga kerja, kontraktor utama biasanya lebih mengutamakan tenaga kerja yang telah menjadi rekanan.
Pengadaan tenaga kerja tersebut juga mempertimbangkan spesialisasi dari masing-masing Sub-Kontraktor atau mandor seperti spesialis kayu, pembesian, pengecoran, galian, dan lainnya. Selama pelaksanaan proyek, tanggung jawab kontraktor utama kepada para pekerja adalah sebagai berikut.
Pengadaan tenaga kerja tersebut juga mempertimbangkan spesialisasi dari masing-masing Sub-Kontraktor atau mandor seperti spesialis kayu, pembesian, pengecoran, galian, dan lainnya. Selama pelaksanaan proyek, tanggung jawab kontraktor utama kepada para pekerja adalah sebagai berikut.
- Menyediakan tempat tinggal (barak pekerja) sementara di lokasi proyek
- Membayar biaya dan upah tenaga kerja sesuai kontrak perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pekerja
- Memberikan arahan, pelatihan, dan perlengkapan untuk keselamatan tenaga kerja di proyek
- Menyelenggarakan asuransi tenaga kerja yang mencakup perlindungan atas kesehatan, kecelakaan, dan kematian sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Menyediakan perlengkapan keamanan diri (Alat Perlindungan Diri – APD)
0 comments:
Post a Comment