Thursday, November 29, 2018

Penentuan Macam, Volume, dan Harga Satuan Pekerjaan

Dalam dokumen tender, terdapat penentuan macam, volume, dan harga satuan pekerjaan. Yang menjadi acuan dalam penentuan macam, volume, dan harga satuan pekerjaan antara lain adalah:
  • Bill of Quantity (BOQ)
  • Gambar Rencana
  • Spesifikasi Teknis
  • Dokumen Pendukung (MOM, Survei Lapangan, dll)

Penjelasan dari berbagai cara dalam menentukan macam, volume, dan harga satuan pekerjaan dapat dilihat di bawah ini.


Penentuan Macam Volume dan Harga Satuan Pekerjaan


Penentuan Macam Pekerjaan

Secara umum, terdapat dua jenis pekerjaan dalam proyek konstruksi yaitu sebagai berikut.

1. Pekerjaan yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak
Macam pekerjaan telah ditentukan dalam dokumen lelang. Jenis-jenis pekerjaannya dibuat berdasarkan spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan sebelumnya oleh konsultan perencana.

Jenis-jenis pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor dalam dokumen lelang akan membantu pemilik proyek dalam menentukan harga penawaran

 Dengan berpedoman kepada Bill of Quantity dan gambar rencana, maka kontraktor dapat menentukan metode kerja, material, serta peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan-pekerjaan yang akan dilakukan.

2. Pekerjaan tambah atau kurang
Pekerjaan tambah atau kurang adalah pekerjaan diluar yang telah disepakati dalam dokumen kontrak.

Pekerjaan tambah atau kurang dapat terjadi akibat keadaan-keadaan khusus yang terjadi di lapangan, seperti metode konstruksi atau perubahan keinginan dari pemilik proyek.

Pekerjaan tambah dan kurang dapat dilaksanakan apabila telah terjadi kesepakatan antara pemilik dengan pelaksana proyek selama masa konstruksi dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan tertentu Biasanya, untuk biaya akibat pekerjaan tambah atau kurang ini nantinya akan didisuksikan pada saat meeting mingguan/bulanan antara owner dan kontraktor.


Penentuan Volume Pekerjaan

Dalam dokumen lelang, telah ditentukan volume awal pekerjaan oleh owner. Hal ini boleh terjadi apabila jenis kontrak yang digunakan adalah jenis Lump Sum.

Pihak kontraktor hanya diberikan keluasan dalam menentukan harga satuan untuk masing-masing item pekerjaan yang diberikan. Kontraktor melakukan perhitungan volume kembali, yang dilakukan oleh estimator, dari setiap item pekerjaan yang diberikan dan mengacu pada gambar tender yang diberikan di dalam dokumen lelang.

Dari perhitungan kembali volume untuk setiap item pekerjaan didapatkan volume aktual yang dibutuhkan di lapangan. Dari volume inilah yang selanjutnya menjadi acuan dalam menentukan harga satuan setiap volume  pekerjaan yang diberikan, dengan tanpa merubah volume pekerjaan yang tertulis pada dokumen BOQ yang diberikan oleh owner.


Penentuan Harga Satuan Pekerjaan

Terdapat komponen-komponen penting yang harus diperhatikan oleh kontraktor untuk menentukan harga satuan pekerjaan. Harga satuan pekerjaan yang ditentukan oleh kontraktor tersebut yang akan dijadikan sebagai harga penawaran.

Komponen komponen penting tersebut adalah sebagai berikut.


  • Biaya material dan bahan yang digunakan
  • Biaya peralatan yang digunakan, baik milik sendiri atau yang disewa
  • Biaya tenaga kerja untuk pelaksanaan proyek
  • Biaya operasional termasuk biaya mobilisasi bahan, tenaga kerja, dan peralatan
  • Biaya overhead dan keuntungan (setelah pajak)

Penentuan harga satuan pekerjaan pada umumnya mengacu kepada perhitungan atau standar tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum di suatu daerah. Akan tetapi, pada umumnya pihak kontraktor telah memiliki data-data harga satuan tersendiri dari pusat data perusahaan.

Hal tersebut adalah faktor penting yang dapat membuat suatu kontraktor menjadi lebih unggul di antara kompetitor lainnya dalam membuat harga penawaran. Oleh karena itu, pengalaman dan data-data mengenai harga satuan menjadi hal yang penting dalam penyusunan harga penawaran.

Di dalam harga penawaran, pihak kontraktor pada umumnya telah memberikan harga sesuai hasil perhitungan untuk memperkirakan kenaikan atau penurunan harga material dan tenaga kerja selama proyek dilaksanakan.

0 comments:

Post a Comment

 

2013 © sinaza

Designed by | Irsah inDesigns Copyright © 2013
Supported By | Blogr Templates and Themes

Domain + Hosting | Unlimited Web Host