www.francineward.com |
Secara umum, fungsi dari Kontrak Konstruksi adalah sebagai berikut.
- Sebagai tanda legal untuk para pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan kewajibannya masing-masing
- Menentukan jenis-jenis kegiatan pekerjaan serta prosedur yang digunakan
- Menentukan spesifikasi standar serta kualitas material/tenaga kerja/peralatan.
- Mendefinisikan resiko-resiko serta penanggulangannya
Jenis-jenis Kontrak Konstruksi
- Unit Price Contract
- Cost-Plus Contract
- Lump Sum Contract
Unit Price Contract
Jenis kontrak ini menentukan harga satuan untuk setiap pekerjaan yang ada. Seluruh harga satuan untuk berbagai jenis pekerjaan ditentukan sebelum mulainya proses konstruksi.Owner terlebih dahulu mengestimasi jumlah unit yang diperlukan untuk setiap elemen pekerjaan. Kontraktor hanya akan menentukan harga lelang dalam satuan unit untuk berbagai item pekerjaan, mencakup material dan peralatan.
Jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk jenis proyek yang sulit untuk menentukan jumlah kebutuhan material yang diperlukan, atau memiliki akurasi yang rendah dalam penentuan materialnya. Sehingga biaya proyek yang sebenarnya hanya akan diketahui apabila proyek telah selesai dibangun.
Renegoisasi harga per satuan unit dapat dilakukan apabila estimasi jumlah unit awal tidak sama dengan kondisi aktual setelah proyek selesai. Benefit bagi pihak kontraktor sudah dimasukan dalam harga satuan.
Cost-Plus Contract
Pada Cost-Plus Contract, biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor selama pembangunan proyek akan diganti oleh owner termasuk biaya overhead.Keuntungan atau profit untuk kontraktor yang telah menyediakan jasanya juga akan diberikan oleh owner sesuai kesepakatan.
Kontrak jenis ini biasanya dipakai saat biaya aktual proyek sulit diestimasikan, digunakan untuk proyek swasta serta tidak ada pelelangan.
Lump Sump Contract
Jenis kontrak ini paling sering digunakan. Lump Sum Contract juga seringkali disebut dengan fixed-price, dimana nilai kontrak sudah final dan tidak dapat diubah.Waktu penyelesaian proyek sudah ditentukan dan tidak diperbolehkan ada pekerjaan tambah kurang.
Oleh karena itu, estimator dari pihak konstruksi harus benar-benar profesional.
Namun, apabila memang perlu melakukan perubahan, kontraktor perlu negoisasi kembali dengan owner dan akan diatur dalam kontrak yang baru apabila owner menyetujui.
Jenis kontrak ini beresiko bagi kontraktor karena dapat mengalami kerugian apabila terjadi kendala. Pembayaran akan dilakukan setiap persentase kemajuan proyek.
0 comments:
Post a Comment