pinterest.com |
Marka jalan dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
Marka Membujur
Marka membujur adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan yang dapat berupa:
Garis Utuh
Menandakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis tersebut. Apabila terdapat di tepi jalan, maka garis utuh ini berfungsi sebagai pertanda tepi jalur jalan.
Garis Putus-putus
Berfungsi sebagai pemisah lajur maupun jalur.
Garis Ganda yang terdiri dari Garis Utuh dan Garis Putus-putus
Menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus boleh melintasi garis tersebut, sedangkan kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak boleh melintasi garis tersebut.
Garis Ganda yang terdiri dari dua Garis Utuh
Menandakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis tersebut, biasanya dipasang di jalan yang memilki 3 jalur atau lebih.
Berdasarkan KM Perhubungan No. 60 Tahun 1993:
Panjang masing-masing garis pada garis putus-putus harus sama, berdasarkan kecepatan rencana :
- < 60 km per jam, panjang garis putus-putus 3,0 meter
- > 60 km per jam, panjang garis putus-putus 5,0 meter
Panjang celah diantara garis putus-putus berdasarkan kecepatan rencana :
- < 60 km per jam, panjang celah garis putus-putus 5,0 meter;
- > 60 km per jam atau lebih, panjang celah garis putus-putus 8,0 meter.
Marka Melintang
Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus dengan sumbu jalan, dapat berupa:
Menyatakan batas berhenti bagi kendaraan, yang diisyaratkan oleh Lampu Lalu Lintas, Rambu Berhenti, Tempat penyeberangan, atau Zebra Cross
Zebra Cross
Merupakan tempat penyebrangan bagi pejalan kaki
Garis Putus-putus
Berdasarkan KM Perhubungan No. 60 Tahun 1993:
- Lebar garis berhenti sekurang-kurangnya 0,20 meter dan paling lebar 0,30 meter.
- Bila garis berhenti dilengkapi dengan perkataan “STOP” yang dituliskan di permukaan jalan, jarak antara puncak huruf pada tulisan “STOP” dan garis berhenti, 1 meter sampai dengan 2,5 meter.
- Lebar garis ganda putus-putus sebagai garis berhenti untuk mendahulukan kendaraan lain sekurang-kurangnya 0,20 meter, panjang 0,60 meter, jarak antar garis putus yang membujur dan yang melintang 0,30 meter.
Marka Serong
Marka serong biasanya bertujuan sebagai pemberitahuan awal akan adanya pulau lalu lintas, median, ataupun percabangan jalan.
Marka Lambang
Marka lambang adalah marka untuk mempertegas maksud suatu rambu lalu lintas maupun untuk memberitahu pengguna jalan suatu larangan atau perintah. Marka lambang dapat berupa tulisan, panah, maupun gambar.
Marka lambang Segitiga diatas menyatakan untuk berhenti dan memberi jalan kepada kendaraan di jalur prioritas
Berdasarkan KM Perhubungan No. 60 Tahun 1993:
- Marka lambang yang berupa panah harus memiliki panjang sekurang-kurangnya 5 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan 7,50 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 km perjam.
- Marka lambang berupa tulisan harus memiliki tinggi huruf sekurang-kurangnya 1,6 meter, untuk kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam dan sekurang-kurangnya 2,5 meter untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih.
- Lebar huruf marka lambang berupa tulisan sesuai dengan jenis huruf dan sekurang-kurangnya 290 mm.
Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)
Marka kotak kuning atau seringkali dikenal dengan yellow box junction merupakan Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning.
www.rac.co.uk |
Marka Kotak Kuning ini menandakan bahwa kendaraan dilarang berhenti didalam area kotak kuning tersebut.
Marka kotak kuning dapat ditempatkan pada persimpangan dan lokasi akses keluar masuk kendaraan tertentu.
0 comments:
Post a Comment